soal posting blog:
1. jelaskan perbedaan alamat ip Public & ip private
2. jelaskan ttg IANA.org
3. Jelaskan ttg IDNIC.net
4. ketahuilah ip address anda, dg menggunakan ip-address.com,
utk mengetahui siapa yg bertanggung jawab mengenai koneksi internet ANda.
5. tracert situs pilihan anda, Tampilkan rutenya!
Jawaban:
1) Perbedaan alamat ip Public & ip private
Jika Anda pernah bertanya-tanya untuk mengetahui apa perbedaan antara alamat IP, publik dan pribadi, maka Anda berada di tempat yang tepat. Dalam posting kali ini saya akan mencoba menjelaskan perbedaan antara ip publik dan alamat IP pribadi dalam istilah awam sehingga menjadi sederhana dan mudah untuk dipahami.
Apa itu IP Publik?
Sebuah alamat IP publik yang ditugaskan untuk setiap komputer yang terhubung pada internet dimana setiap IP adalah unik. Maka akan tidak bisa ada dua komputer dengan alamat IP publik yang sama dalam seluruh Internet. Skema pengalamatan memungkinkan komputer untuk “menemukan satu sama lain” dan melakukan pertukaraninformasi. Pengguna tidak memiliki kontrol atas alamat IP (publik) yang diberikan ke komputer. Alamat IP publik ditugaskan untuk komputer oleh Internet Service Provider secara langsung setelah komputer terhubung ke gateway Internet.
Sebuah alamat IP publik dapat berupa statis atau dinamis. Sebuah alamat IP public static tidak dapat berubah dan digunakan terutama untuk hosting halaman Web atau layanan di Internet. Di sisi lain sebuah alamat IP publik yang dinamis dipilih dari sebuah pool yang tersedia pada alamat dan perubahan masing-masing terjadi satu kali untuk menghubungkan ke Internet. Sebagian besar pengguna internet hanya akan memiliki IP dinamis yang bertugas untuk setiap komputer. Ketika terjadi disconnetted atau jaringan terputus/padam apabila menghubungkannya kembali maka otomatis akan mendapat IP baru.
Apa itu ip private?
Sebuah alamat IP dianggap pribadi jika nomor IP termasuk dalam salah satu rentang alamat IP untuk jaringan pribadi seperti Local Area Network (LAN). Internet Assigned Numbers Authority (IANA) telah mereservd tiga blok berikut ruang alamat IP untuk jaringan pribadi (jaringan lokal):
10.0.0.0 – 10.255.255.255 (Total Addresses: 16,777,216)
172.16.0.0 – 172.31.255.255 (Total Addresses: 1,048,576)
192.168.0.0 – 192.168.255.255 (Total Addresses: 65,536)
Alamat IP Private/Pribadi yang digunakan untuk penomoran komputer dalam jaringan pribadi termasuk rumah, sekolah dan LAN bisnis di bandara dan hotel yang memungkinkan komputer dalam jaringan untuk berkomunikasi satu sama lain. Katakanlah misalnya, jika jaringan X terdiri dari 10 komputer masing-masing dapat diberikan IP mulai dari 192.168.1.1 ke 192.168.1.10. Berbeda dengan IP publik, administrator jaringan pribadi bebas untuk menetapkan alamat IP dari pilihannya sendiri (disediakan nomor IP pada kisaran alamat IP pribadi seperti yang disebutkan di atas).
Perangkat dengan alamat IP private tidak dapat terhubung langsung ke Internet. Demikian juga, komputer di luar jaringan lokal tidak dapat terhubung langsung ke perangkat dengan IP pribadi. Hal ini dimungkinkan untuk menghubungkan dua jaringan pribadi dengan bantuan router atau perangkat serupa yang mendukung Network Address Translation.
Jika jaringan pribadi yang terhubung ke Internet (melalui koneksi Internet melalui ISP) maka setiap komputer akan memiliki IP swasta maupun IP publik. Private IP dipakai untuk komunikasi dalam jaringan dimana IP publik digunakan untuk komunikasi melalui Internet. Kebanyakan pengguna internet dengan koneksi DSL / ADSL akan memiliki Ip seperti IP publik.
Anda dapat mengetahui IP pribadi Anda dengan mengetikkan perintah ipconfig di command prompt. Jumlah yang Anda lihat terhadap “IPv4 Address:” adalah IP pribadi Anda yang dalam banyak kasus akan 192.168.1.1 atau 192.168.1.2. Berbeda dengan IP publik, swasta alamat IP yang selalu statis dan alami.
Tidak seperti apa yang kebanyakan orang anggap, IP pribadi bukan suatu yang mustahil untuk melacak (seperti nomor telepon swasta) atau yang dicadangkan untuk penggunaan stealth Internet. Pada kenyataannya tidak ada alamat IP publik yang tidak mungkin untuk dilacak karena protokol itu sendiri dirancang untuk area transparansi.
2) pengertian IAIA
IANA, singkatan dari Internet Assigned Numbers Authority adalah sebuah organisasi yang didanai oleh pemerintah Amerika Serikatyang mengurusi masalah penetapan parameter protokol internet, seperti ruang alamat IP, dan Domain Name System (DNS). IANA juga memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi lainnya untuk memberikan blok alamat IP spesifik kepada pelanggan dan untuk meregistrasikan nama domain. IANA juga bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk mengatur root DNS yang mengatur basis data pusat informasi DNS, selain tentunya menetapkan alamat IP untuk sistem-sistem otonom di dalam jaringan Internet. IANA beroperasi di bawah naungan Internet Society (ISOC). IANA juga dianggap sebagai bagian dari Internet Architecture Board (IAB).
IANA memberikan tanggungjawab dalam mengatur pengaturan ruang alamat IP dan DNS kepada tiga badan lainnya yang bersifat regional, yakni sebagai berikut:
§ Réeseaux IP Européens (RIPE), yang bertanggungjawab dalam menangani wilayah Eropa dan Afrika bagian utara (Sahara).
3) Pengertian IDNIC
IDNIC merupakan pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan domain name ID sebagai CCTLD (Country Code Top Level Domain). Wewenang IDNIC ini berasal dari pihak InterNIC sebagai pengelola top level domai ..
Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam basis data InterNIC dengan NIC-Handle ID1-DOM. Jadi, pendelegasian ini tidak berdasarkan SK dan tidak berasal dari ITU (International Telecommunication Union). Bukan merupakan hasil munas organisasi mana pun, serta bukan warisan dari nenek moyang. Dengan sendirinya, tidak dibutuhkan restu dari pihak tertentu untuk mengelola DTT-ID!
Regulasi yang akan/ingin diterapkan terhadap proses pendaftaran domain perlu ditelaah dengan sangat seksama. Pasalnya sebelum 1994, nyaris tidak ada yang tahu-menahu mengenai hal-ihwal internet. Agak sulit jika menerapkan secara langsung ketentuan seperti Undang-undang No. 3 Tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU N0 36/1999 tentang Telekomunikasi, serta peraturan pelaksananya. Terlebih, aspek pendaftaran domain tidak terkait langsung dengan menyelenggarakan kegiatan komunikasi.
Kegiatan ini mengandung aspek pendaftaran, legalitas, hak azasi, jati diri, dan lain-lain yang lebih dekat dengan sektor hukum. Sekali lagi perlu ditekankan, bahwa kerangka kerja yang digunakan harus tidak mengabaikan semangat RFC-1591 serta bukannya gTLD-MoU, petunjuk dari ITU, hasil munas, dan seterusnya.
Indra K. Hartono, administrator domain name co.id dari IDNIC membantah jika pihaknya mempersulit domain name. Ia siap menerima kritikan dan masukan. Selain itu, Indra menegaskan bahwa IDNIC akan tetap independen. Berikut petikan wawancaranya dengan hukumonline:
Benarkah untuk mendaftarkan domain name ID di IDNIC dipersulit?
Dengan tegas saya membantah dan menolak pendapat itu. Buktinya sejumlah Internet Service Provider (ISP), web hosting dan juga Internet Content Provider (ICP) bisa kita proses dengan cepat, bahkan bisa kurang dari 24 jam. Namun, memang juga ada yang lama.
Lalu, apa masalahnya?
Masalahnya dalam hal pendaftaran domain apakah applicant telah mengisi formulir dengan benar, apakah seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Jika memang dianggap lambat ataupun lama, tidak saya pungkiri karena memang harus diperiksa satu per satu.
Beberapa juga ada yang ditolak, sehingga banyak antrean penolakan domain name. Yang mengantre ini, secara otomatis kan..menunggu yang di depannya selesai diproses, sehingga mereka ini akan terlambat menerima domain name-nya. Hal ini lah yang membuat permasalahan yang ada. Selain itu, jika mereka tidak mengisi formulir dengan benar, maka waktunya akan lebih lama.
IDNIC ini kan mengatur kepentingan publik, Namun, mengapa menutup diri
dari dari masukan dan koreksi dari publik?
Masalah koreksi dan input dari masyarakat ini sudah kami implementasikan dalam mailing-list. Jika diikuti dengan seksama, maka dalam mailing-list itu kami sering membahas secara intens suatu permasalahan, misalnya dalam hal masalah warnet. Saya tidak menutup
diri, memang IDNIC itu memiliki kelemahan dalam sisi pelayanan. Dan saya anggap kelemahan ini wajar dalam organisasi public service.
Jika ada pihak yang menganggap kami menutup diri, agaknya tidaklah sesuai dengan apa yang telah kita lakukan. Karena menurut kami, kritik itu merupakan hal yang sangat bermanfaat bagai vitamin, kritik itu membuat kami maju kok. Beberapa tahun mengurus domain name dengan kritikan kanan kiri, buat saya itu menandakan bahwa masyarakat itu care. Janganlah kami disalahkan, di mana kami mempunyai suatu metodologi yang selama kita tidak menyimpang. Yah& itu bukan berarti kami mempersulit.
Bagaimana status IDNIC sehubungan dengan akan disahkannya PDTT-ID,
apakah mungkin akan ada pembentukan baru?
Sepanjang yang saya ketahui, hal itu hanyalah sekadar pengesahan lembaga pemerintahan (dalam hal ini oleh Menteri Perhubungan dan Telematika) atas IDNIC. Bagaimana jika proses pengesahan ini digunakan untuk menekan IDNIC di mana masyarakat akan menjadikan Dephubtel, khususnya Postel, sebagai perantaranya?
Opini seperti itu memang tidak bisa dihindari. Kami percaya hal positif saja, di mana pemerintah saat ini concern masalah domain name ini. Namun perhatian pemerintah ini janganlah dijadikan benteng-benteng baru. Di manapun di dunia ini tidak ada pemerintahn yang terlalu jauh campur tangan dalam masalah domain name. Artinya, sebaiknya pola ini juga dilakukan oleh pemerintah kita. Yang penting, sejauh ini kami tidak punya penafsiran yang terlalu jauh dan negatif atas masalah PDTT-ID ini. Jadi PDTT-ID ini hanya akan merupakan pengesahan saja, lalu bagaimana dengan evaluasinya?
Sejauh ini IDNIC tetap akan independen, dan kami tetap akan
menjalankan aturan main yang telah ada.
4) ip-address.com,
IP:
|
180.246.108.51
|
Decimal:
|
3036048435
|
Hostname:
|
180.246.108.51
|
ISP:
|
PT Telkom Indonesia
|
Organization:
|
PT Telkom Indonesia
|
Services:
|
None detected
|
Type:
|
|
Assignment:
|
|
| |
5) Hasil tracer
Tracing route to google.com [74.125.235.7]
over a maximum of 30 hops:
1 627 ms 817 ms 818 ms aca85801.ipt.aol.com [172.168.88.1]
2 * * * Request timed out.
3 * * * Request timed out.
4 * * * Request timed out.
5 * * * Request timed out.
6 * * * Request timed out.
7 * * * Request timed out.
8 * * * Request timed out.
9 * * * Request timed out.
10 771 ms 814 ms 904 ms sin01s04-in-f7.1e100.net [74.125.235.7]
Trace complete.